Connect with us

Redaksi

Polres Blitar Kota Libatkan Perguruan Silat Se-Blitar Raya Bersihkan Aliran Sungai

Published

on

BLITAR, 90detik.com Kegiatan Jum’at Curhat terus dilakukan Polres Blitar Kota untuk menjaga Kamtibmas di Bumi Proklamator.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K memimpin langsung kegiatan tersebut di Aliran Sungai Jalan Pamungkur Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo, pada Jum’at (19/01).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang, memberikan keterangan pers. (doc:hms)

Dalam kegiatan Jum’at at Curhat kali ini Kapolres Blitar Kota mengajak puluhan personel Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota melakukan kerja bakti membersihkan aliran sungai di Jalan Pamungkur, Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan Jum at Curhat dengan kerja bakti itu merupakan respon pihaknya atas banyaknya keluhan warga terkait bau tidak sedap dari aliran sungai yang selama ini menjadi lokasi pembuangan limbah industri tahu dan tempe.

“Selain itu juga karena curah hujan yang mulai tinggi sehingga kita harapkan akan ikut mencegah risiko terjadinya banjir,” kata AKBP Danang

AKBP Danang menambahkan bahwa kegiatan kerja bakti itu juga didukung oleh puluhan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai, Persaudaraan Setia Hati Winongo, Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (KSPI) Kera Sakti, Pagar Nusa, Porsigal dan Cempaka Putih.

Kata AKBP Danang, pelibatan anggota perguruan silat yang ada di wilayah Kota Blitar itu diharapkan dapat mencegah terjadinya tawuran antar anggota perguruan silat yang sering terjadi di sejumlah tempat.

“Dengan mengajak mereka pada kegiatan yang positif seperti ini kita juga berharap terjalin kerukunan yang lebih baik antar mereka,” tuturnya.

Kegiatan tersebut berlangsung Jum’at dari pagi hingga menjelang siang.

AKBP Danang mengatakan pihaknya akan secara reguler memfasilitasi kegiatan sosial yang didukung oleh seluruh perguruan silat yang ada sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Blitar.(JK/Red)

Redaksi

Polemik Dugaan Pupuk “NPK Phoska” di Tulungagung Memanas, BNA LAW Firm Gugat Balik Lewat Praperadilan

Published

on

TULUNGAGUNG— Polemik dugaan peredaran pupuk bermerek “NPK Phoska” atau “Green Mathoh” di Kabupaten Tulungagung kini berubah menjadi pertarungan hukum terbuka yang menyita perhatian publik. Perkara yang awalnya disebut sebagai dugaan pelanggaran distribusi pupuk nonsubsidi itu kini melebar menjadi perdebatan serius soal dugaan kriminalisasi, prosedur penyidikan, hingga batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial P/PRW/Purwanto sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan pupuk yang disebut tidak sesuai legalitas edar.

Dari berbagai sumber yang dihimpun 90detik melalui pemberitaan media online dan konferensi pers masing-masing pihak, polisi menyebut tersangka membeli sekitar 7 ton pupuk dari perusahaan di Gresik dan mengedarkannya di wilayah Tulungagung menggunakan kemasan bertuliskan “NPK Phoska”.

Namun, penyidik menilai legalitas produk justru tercatat menggunakan nama “Green Mathoh”, sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peredaran pupuk.

Kasus ini bermula dari laporan terkait adanya pupuk dengan harga murah di pasaran. Aparat kemudian melakukan metode undercover buy dengan memesan sekitar 40 sak pupuk senilai Rp5,2 juta.

Metode tersebut menuai sorotan karena dinilai lebih lazim digunakan dalam pengungkapan kasus narkotika. Setelah barang dikirim ke wilayah Kedungwaru/Ngantru, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pupuk kemasan “Phoska” sebagai barang bukti.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, meminta pendapat ahli pertanian, berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia, hingga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan pupuk.

Versi kepolisian menyebut kandungan pupuk berada di bawah standar dan merek “Phoska” tidak terdaftar secara resmi. Polisi juga menduga terdapat perubahan merek dari “Green Mathoh” menjadi “Phoska” yang dianggap tidak sesuai ketentuan legalitas produk.

Atas dasar itu, Purwanto dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Namun penetapan tersangka tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari tim penasihat hukum tersangka dari BNA LAW Firm.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari M.A. Billy, S.Sy., M.H., C.L.A dan Burhanudin Jabar, S.H menilai perkara tersebut terlalu dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Menurut mereka, inti persoalan hanya terletak pada perbedaan merek kemasan antara “Phoska” dan legalitas atas nama “Green Mathoh”, yang seharusnya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau sengketa merek dagang, bukan tindak pidana.

“Klien kami bukan produsen pupuk. Ia hanya pembeli sekaligus distributor kecil. Produk juga dibeli dari perusahaan resmi yang memiliki izin usaha dan NIB. Jadi kami menilai perkara ini tidak sesederhana yang dibangun dalam konstruksi pidana,” tegas tim kuasa hukum, Kamis(28/5).

Pihak pembela juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai terlalu cepat dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kecukupan dua alat bukti serta menyinggung dugaan pemeriksaan awal tanpa pendampingan penasihat hukum.

Karena menilai terdapat cacat prosedur dan potensi pelanggaran hak hukum tersangka, tim BNA LAW Firm resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, legalitas proses penyidikan, hingga kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik Polres Tulungagung.

Kini perkara tersebut menjadi sorotan luas karena berada di persimpangan tiga ranah hukum sekaligus: pidana, administrasi, dan sengketa niaga atau merek dagang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menilai unsur pidana telah terpenuhi karena produk dianggap tidak sesuai legalitas dan berpotensi merugikan petani. Namun di sisi lain, tim pembela menilai kasus tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata niaga, bukan kriminalisasi pidana.

Hasil praperadilan nantinya diperkirakan akan menjadi titik penentu arah perkara. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka berpotensi gugur dan penyidikan harus diperbaiki atau diulang. Namun bila ditolak, perkara kemungkinan berlanjut hingga tahap pelimpahan ke jaksa dan persidangan pidana di pengadilan.

Publik kini menunggu, apakah kasus pupuk “Phoska” benar-benar murni perkara pidana, atau justru hanya sengketa legalitas produk yang dipaksa masuk ke ranah hukum pidana. (Dar/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dapur MBG Tulungagung Dipersimpangan: Standar Higiene Belum Tuntas, Harga Porsi Diperdebatkan

Published

on

TULUNGAGUNG— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang menjadi solusi peningkatan kualitas gizi anak sekolah mulai menghadapi tantangan serius di lapangan.

Di Kabupaten Tulungagung, pelaksanaan program nasional tersebut tidak hanya diwarnai persoalan menu makanan dan distribusi, tetapi juga menyentuh isu mendasar, kesiapan dapur penyedia makanan, standar keamanan pangan, hingga efektivitas anggaran di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan layanan agar manfaat segera dirasakan siswa. Namun di sisi lain, sejumlah persoalan administratif dan operasional justru membuka pertanyaan mengenai kesiapan sistem di tingkat daerah.

Porsi Diprotes, Kualitas Menu Dipertanyakan.

Sorotan terhadap MBG di Tulungagung menguat setelah sejumlah sekolah dan wali murid mempertanyakan kualitas menu yang diterima siswa. Keluhan berkisar pada ukuran lauk, variasi menu, hingga komposisi makanan yang dinilai belum sesuai ekspektasi program bergizi.

Dalam beberapa laporan lapangan, siswa menerima menu sederhana berupa nasi, lauk protein dengan porsi terbatas, sayur, dan buah.

Kritik pun muncul karena masyarakat memahami anggaran MBG mencapai Rp15 ribu per anak per hari, namun makanan yang diterima dinilai belum mencerminkan nominal tersebut. Persoalannya, angka Rp15 ribu ternyata bukan sepenuhnya untuk makanan.

Menurut penjelasan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), biaya Rp15 ribu per porsi merupakan pagu terintegrasi yang mencakup berbagai kebutuhan, mulai bahan pangan, distribusi, tenaga kerja, hingga operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dari nominal itu, alokasi riil untuk bahan makanan disebut berkisar Rp8 ribu–Rp10 ribu, sementara sisanya digunakan untuk biaya pendukung seperti logistik, listrik, tenaga pengolah makanan, pengawasan, dan biaya operasional lain.

Fakta ini menjelaskan mengapa variasi lauk dan kualitas menu antarwilayah tidak selalu sama, terutama pada daerah dengan biaya distribusi lebih tinggi.

Dugaan Keracunan Jadi Alarm Keamanan Pangan.

Sorotan terhadap kualitas menu memuncak setelah puluhan siswa di Tulungagung dilaporkan mengalami gejala mual, sakit perut, dan pusing usai mengonsumsi paket MBG.

Dugaan awal mengarah pada kualitas salah satu lauk makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Kasus tersebut mendorong evaluasi terhadap sejumlah dapur penyedia makanan dan menjadi alarm serius mengenai sistem pengawasan keamanan pangan.

Program MBG bukan semata soal makanan tersedia di sekolah, tetapi juga bagaimana makanan diproses, disimpan, dan didistribusikan dalam kondisi aman.

Terlebih, Tulungagung memiliki wilayah pelayanan yang tidak sepenuhnya mudah dijangkau. Distribusi menuju sekolah-sekolah di kawasan yang jauh dari pusat dapur berpotensi meningkatkan risiko penurunan kualitas makanan jika tidak didukung sistem penyimpanan yang memadai.

SLHS dan IPAL: Persoalan yang Belum Tuntas.

Persoalan lain muncul pada aspek legalitas dan standar higienitas dapur penyedia MBG. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kesehatan mencatat tidak semua dapur SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dokumen penting yang memastikan dapur memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Dari sekitar 125 dapur SPPG, baru sebagian yang telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih berproses melengkapi persyaratan administratif, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Padahal, BGN telah menegaskan dapur penyedia makanan yang tidak memenuhi syarat seperti SLHS dan IPAL dapat dikenai penghentian operasional sementara.

Di sinilah persoalan mulai terlihat: kebutuhan percepatan layanan berbenturan dengan kesiapan infrastruktur di daerah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mengapa sebagian dapur telah melayani ribuan siswa ketika sejumlah aspek keamanan pangan masih berproses?

Ketimpangan Antar-Dapur.

Hasil evaluasi lapangan menunjukkan kualitas layanan antar-SPPG belum seragam.

Di beberapa titik, menu MBG dinilai cukup baik dengan komposisi gizi lebih lengkap dan variasi lauk yang lebih layak. Namun di lokasi lain, kualitas makanan justru menjadi sorotan.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan kesenjangan layanan antarwilayah. Anak sekolah di satu kecamatan dapat menerima kualitas makanan berbeda dibanding kecamatan lain, bergantung pada kapasitas pengelolaan dapur masing-masing.

Efisiensi Anggaran, Daerah Ikut Menanggung Beban?

Di tengah dinamika pelaksanaan MBG, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran terhadap BGN. Secara fiskal, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk penyesuaian belanja negara.

Namun di tingkat daerah, muncul kekhawatiran bahwa ruang fiskal yang menyempit dapat berdampak langsung pada kualitas layanan.
Jika anggaran operasional ikut tertekan, potensi dampaknya antara lain:

Variasi menu semakin terbatas karena harga protein hewani terus meningkat;

Pengawasan keamanan pangan berkurang;

Distribusi makanan ke wilayah jauh menjadi lebih sulit;

Percepatan pembangunan dan pemenuhan standar dapur melambat.

Dalam konteks Tulungagung, persoalan ini menjadi semakin relevan karena isu mendasar
mulai kualitas menu, keamanan makanan, hingga legalitas dapur
telah lebih dulu muncul.

Investasi Gizi atau Beban Implementasi?

MBG sejatinya dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun keberhasilan program berskala besar tidak cukup diukur dari jumlah paket makanan yang dibagikan.

Kualitas menu, keamanan pangan, kesiapan dapur, serta pemerataan layanan menjadi faktor yang menentukan apakah program benar-benar menjawab kebutuhan anak sekolah atau justru menghadirkan persoalan baru di lapangan.

Di Tulungagung, sejumlah fakta tersebut menjadi pengingat bahwa program besar memerlukan pengawasan besar.

Pertanyaan besarnya kini: mampukah standar nasional MBG dijaga di tengah tekanan efisiensi anggaran, atau justru daerah menjadi pihak pertama yang harus berkompromi dengan kualitas?

Oleh : Redaksi.

Continue Reading

Redaksi

372 SPPG di Jatim Disetop Mendadak, 10 Titik di Tulungagung Kena Suspensi: Temuan “Perbaikan Major” Gegerkan Program MBG

Published

on

TULUNGAGUNG— Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 372 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Jawa Timur. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dan pengawasan terhadap standar layanan gizi di lapangan.

Keputusan ini langsung memicu perhatian publik, terutama karena program SPPG menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menyasar ribuan anak dan masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah.

Di Kabupaten Tulungagung, sedikitnya 10 titik SPPG dipastikan masuk dalam daftar suspensi per 25 Mei 2026. Temuan tersebut disebut berkaitan dengan kategori “Non Kejadian Menorjor – Perbaikan Major”, yang mengharuskan operasional dihentikan sementara sampai seluruh pembenahan selesai dilakukan.

Penasehat LPK-RI Tulungagung, Gus Edi Al Ghoibi, mengatakan hasil sidak yang dilakukan pihaknya di sejumlah lokasi menunjukkan adanya persoalan serius yang membutuhkan tindakan cepat dan menyeluruh.

“Sidak yang kami lakukan di beberapa SPPG Tulungagung juga menuai hasil. SPPG yang sudah disidak LPK-RI masuk dalam daftar suspensi,” ujar Edi kepada 90detik.com, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, kategori “Perbaikan Major” bukan sekadar catatan administratif biasa. Status tersebut menunjukkan adanya temuan yang berkaitan dengan mutu pelayanan, kebersihan, hingga manajemen operasional yang dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Adapun 10 SPPG di Tulungagung yang masuk daftar penghentian sementara meliputi:

* SPPG Kedungwaru Tunggulsari
* SPPG Boyolangu Gedangsewu
* SPPG Kalidawir Tunggangri
* SPPG Pucanglaban Sumberdadap
* SPPG Pakel Gebang
* SPPG Rejotangan Panjerejo
* SPPG Kalidawir Karangtalun 2
* SPPG Sumbergempol Wates
* SPPG Nganut Gilang
* SPPG Bandung Suruhan Lor

Langkah penghentian sementara ini disebut sebagai bentuk pengawasan ketat agar program pemenuhan gizi masyarakat tidak berjalan asal-asalan. Pemerintah dan lembaga pengawas ingin memastikan makanan yang disalurkan benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan konsumsi.

Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas pengawasan sebelumnya. Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis selama ini digadang-gadang menjadi program strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pertumbuhan anak.

Gus Edi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengawasan di lapangan. Menurutnya, sidak akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama program tersebut.

“Yang kami kawal adalah hak anak dan masyarakat mendapatkan gizi yang layak. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Gizi Nasional (BGN) belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait kapan 372 titik SPPG di Jawa Timur akan kembali dioperasikan. Masyarakat kini menunggu langkah evaluasi lanjutan sekaligus kepastian perbaikan di tiap titik yang terkena suspensi. (DON/Red)

Continue Reading

Trending