Connect with us

Redaksi

Polres Blitar Kota Libatkan Perguruan Silat Se-Blitar Raya Bersihkan Aliran Sungai

Published

on

BLITAR, 90detik.com Kegiatan Jum’at Curhat terus dilakukan Polres Blitar Kota untuk menjaga Kamtibmas di Bumi Proklamator.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K memimpin langsung kegiatan tersebut di Aliran Sungai Jalan Pamungkur Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo, pada Jum’at (19/01).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang, memberikan keterangan pers. (doc:hms)

Dalam kegiatan Jum’at at Curhat kali ini Kapolres Blitar Kota mengajak puluhan personel Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota melakukan kerja bakti membersihkan aliran sungai di Jalan Pamungkur, Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan Jum at Curhat dengan kerja bakti itu merupakan respon pihaknya atas banyaknya keluhan warga terkait bau tidak sedap dari aliran sungai yang selama ini menjadi lokasi pembuangan limbah industri tahu dan tempe.

“Selain itu juga karena curah hujan yang mulai tinggi sehingga kita harapkan akan ikut mencegah risiko terjadinya banjir,” kata AKBP Danang

AKBP Danang menambahkan bahwa kegiatan kerja bakti itu juga didukung oleh puluhan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai, Persaudaraan Setia Hati Winongo, Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (KSPI) Kera Sakti, Pagar Nusa, Porsigal dan Cempaka Putih.

Kata AKBP Danang, pelibatan anggota perguruan silat yang ada di wilayah Kota Blitar itu diharapkan dapat mencegah terjadinya tawuran antar anggota perguruan silat yang sering terjadi di sejumlah tempat.

“Dengan mengajak mereka pada kegiatan yang positif seperti ini kita juga berharap terjalin kerukunan yang lebih baik antar mereka,” tuturnya.

Kegiatan tersebut berlangsung Jum’at dari pagi hingga menjelang siang.

AKBP Danang mengatakan pihaknya akan secara reguler memfasilitasi kegiatan sosial yang didukung oleh seluruh perguruan silat yang ada sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Blitar.(JK/Red)

Redaksi

Fredi Moses Ulemlem: Jangan Permainkan Hukum – Selaraskan dengan Komitmen Presiden Berantas Korupsi

Published

on

Maluku – Fredi Moses Ulemlem, SH, MH kembali menyampaikan pernyataan keras pada selasa 3/3/2026 di Jakarta terhadap penanganan dugaan korupsi dan gratifikasi di Maluku Barat Daya. Pada Selasa, 3 Maret 2026, ia menegaskan telah menerima SP2HP2 dari Propam Polda Maluku tertanggal 2 Maret 2026 yang menyebutkan, berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Maluku, perkara tetap berjalan dan akan dilakukan gelar perkara.

“Artinya kasus ini hidup dan sedang diproses. Jadi jangan ada pernyataan yang saling bertabrakan atau seolah-olah tidak pernah ditangani,” tegas Fredi.

Namun, Fredi mengaku hingga kini tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia menilai kondisi ini janggal dan mencederai prinsip transparansi.

“Saya tidak pernah menerima surat apa pun dari Ditreskrimsus. Tapi saya justru ditanya apakah sudah menerima surat mereka. Ini tidak masuk akal. Jangan permainkan hukum dan jangan anggap publik tidak paham,” ujarnya tajam.

Ia juga menyoroti kontradiksi serius terkait pernyataan bahwa penyidik tidak pernah menangani kasus pembangunan Jalan Wetar, sementara dalam SP2HP2 Propam tertanggal 6 Februari 2026 dan 2 Maret 2026 disebutkan perkara tetap berjalan dan akan dilakukan gelar perkara.

“Kalau tidak pernah tangani, lalu dasar gelar perkara itu apa? Ini kontradiksi serius. Publik berhak atas kejelasan,” katanya.

Kasus yang disorot mencakup dugaan penyimpangan anggaran Covid-19, pembangunan jalan di Pulau Wetar (Desa Lurang dan Uhak), serta dugaan TPPU dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas.

Fredi mendesak agar hasil gelar perkara segera diumumkan secara terbuka dan jika alat bukti telah cukup, segera dilakukan penetapan tersangka.

“Kalau memang tidak ada hambatan, umumkan hasil gelar perkara. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka. Jangan digantung, jangan diulur, dan jangan ada kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fredi mengaitkan desakannya dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

“Presiden sudah tegas: korupsi harus diberantas sampai ke akar. Aparat di daerah wajib selaras dengan visi itu. Jangan sampai komitmen di pusat kuat, tapi implementasi di daerah melemah,” ujarnya.

Sebagai kader dan junior dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di GMNI, Fredi juga menegaskan akan menyampaikan persoalan ini kepada seniornya untuk diteruskan ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

“Saya ini junior beliau di GMNI. Saya akan bersurat secara resmi kepada senior saya, Pak Prasetyo Hadi, agar persoalan ini bisa dihembuskan ke Presiden dan juga ke Menteri Dalam Negeri. Ini bukan soal relasi pribadi, tapi soal tanggung jawab moral dan politik agar visi pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan sampai ke daerah,” tegas Fredi.

Ia memastikan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami akan terus bersurat ke Mabes Polri dan lembaga terkait. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Hukum harus tegak, tanpa pandang bulu,” pungkas Fredi Moses Ulemlem. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Buka Suara soal Viral Makan Bergizi Gratis, BGN Tulungagung: Pagunya Bukan Rp 15 Ribu

Published

on

TULUNGAGUNG— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Tulungagung, Sabrina Mahardika, angkat bicara terkait viralnya pemberitaan di media sosial yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) carut-marut dan tidak layak.

Dalam keterangan resminya, Sabrina meluruskan sejumlah informasi keliru yang beredar di masyarakat, termasuk soal nominal anggaran per porsi makanan.

Salah satu poin yang ditekankan, ia menegaskan adanya miskonsepsi masyarakat terkait nilai paket makanan sehat. Banyak yang mengira pagu anggaran per menu mencapai Rp 15 ribu.

“Fakta yang terjadi selama ini, banyak penilaian atau asumsi dari penerima manfaat terkait nominal menu paket makanan sehat. Masyarakat mengira pagu tiap menu yang disajikan adalah Rp 15 ribu. Kenyataannya, pagu untuk porsi besar yaitu Rp 10 ribu dan porsi kecil Rp 8 ribu, hal ini yang perlu diluruskan,” tegasnya, pada Senin (2/3).

Pihaknya juga menanggapi ramainya kritik di media sosial, Sabrina menyebut pro dan kontra merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam program pertama dan serentak di Indonesia ini.

Ia, mengakui telah melakukan langkah mitigasi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. BGN membuka akses informasi terkait harga, kandungan gizi, dan menu yang disajikan.

Bahkan, pasca viral di media sosial, BGN mengevaluasi penggunaan bahan baku dengan tidak lagi menggunakan produk pabrikan. Sebagai gantinya, BGN akan memprioritaskan UMKM lokal yang sudah mengantongi sertifikasi halal, PIRT atau BPOM, serta mencantumkan tanggal produksi dan kadaluarsa.

“Selain langkah preventif, kami melakukan mitigasi dengan menindaklanjuti pemberitaan. Ini menjadi perhatian kami untuk evaluasi dan perbaikan,” imbuhnya.

Terkait validitas foto dan video yang viral, Sabrina menjelaskan bahwa setiap informasi ketidaksesuaian dengan SOP akan langsung dipantau oleh Tim Pengawas dan Auditor (Tauwas). Pihak SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) juga diwajibkan membuat laporan pendahuluan kepada pimpinan untuk verifikasi.

BGN pun membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor jika menemukan penyimpangan.

“Silakan hubungi nomor 127, layanan SAGI (Sahabat Gizi). Masyarakat bisa menyampaikan aduan ketidaksesuaian di sana,” jelasnya.

Untuk memudahkan verifikasi, Sabrina meminta agar pelapor menyertakan data lengkap, seperti nama SPPG, tanggal kejadian, jenis porsi (kecil/besar), dan detail aduan.

“Setiap laporan pendahuluan dari SPPG yang menjadi pemberitaan media, selalu kami sertai nama SPPG beserta data pendukung lainnya,” ujarnya.

Pun, Sabrina mengakui bahwa bulan Ramadhan menjadi tantangan tersendiri bagi SPPG, karena harus menyajikan paket makanan sehat yang tahan lama hingga waktu berbuka, namun tetap memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.

Sebagai langkah konkret, BGN telah melakukan sejumlah perbaikan, mulai dari perbaikan menu hingga evaluasi sistem dan relawan yang bertugas.

Pihaknya juga memperketat ketaatan terhadap SOP dengan melibatkan seluruh jajaran, mulai dari Pengawas Akuntansi yang mengontrol harga, Pengawas Gizi yang mengontrol kualitas bahan baku hingga makanan matang, serta Kepala SPPG yang bertindak sebagai manajer lapangan.

“Kami menginformasikan kepada pimpinan menu hingga satu minggu ke depan, mengevaluasi penyedia bahan baku, dan melakukan perbaikan menyeluruh,” pungkasnya. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Hari Terakhir Jabatan, Plt Kadisdik Tulungagung Tegaskan Larangan Jual Beli Seragam: Aturan Lama, Bukan Baru

Published

on

TULUNGAGUNG – Di hari terakhirnya menjabat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait surat edaran (SE) yang melarang praktik jual beli seragam dan buku di lingkungan sekolah. Aturan tersebut, menurutnya, bukanlah kebijakan baru, melainkan pengingat atas regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2010.

Surat edaran bernomor 421/2235/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari lalu sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekolah.

Sukowinarno membenarkan isi edaran tersebut, namun menekankan bahwa larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, perlengkapan belajar, hingga seragam sudah lama menjadi aturan resmi di Tulungagung.

“Surat edaran ini sebetulnya hanya sebuah penegasan saja. Sebab, sejak tahun 2010 sudah pernah ada aturan serupa yang melarang praktik tersebut di sekolah-sekolah Kabupaten Tulungagung. Kami hanya ingin memastikan aturan ini tetap ditaati demi menjaga integritas pendidikan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Selain larangan jual beli perlengkapan sekolah, edaran tersebut juga mengingatkan sekolah agar tidak memungut biaya bimbingan belajar atau les tambahan. Penilaian hasil belajar siswa pun harus bersih dari intervensi finansial dalam bentuk apa pun.

Momentum ini sekaligus menjadi hari bersejarah bagi Sukowinarno secara pribadi. Tepat per hari ini, ia resmi memasuki masa purna tugas atau pensiun dari pengabdiannya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan, ia menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan resmi atas nama kedinasan.

“Per hari ini, saya sudah masuk purna tugas. Oleh karena itu, saya tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memberikan statmen atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Segala urusan kedinasan selanjutnya akan menjadi ranah pejabat yang berwenang,” ungkapnya dengan lugas.

Di penghujung kariernya, Sukowinarno menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran pendidik, staf, dan masyarakat luas. Ia berharap fondasi transparansi yang telah dipertegas melalui aturan tersebut dapat terus dijaga demi kemajuan generasi muda.

“Saya memohon maaf jika ada kekhilafan selama saya bertugas memimpin Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Saya mohon undur diri dan sangat berharap ke depannya dunia pendidikan di daerah kita tercinta ini akan menjadi jauh lebih baik, lebih bersih, dan lebih berkualitas,” pungkasnya. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending