Redaksi
Kasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat

TULUNGAGUNG — Polemik keberadaan tiang dan jaringan internet (ISP) ilegal di sejumlah ruas jalan kabupaten di Tulungagung kembali memanas. Tekanan publik kini mengarah tajam kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, menyusul mandeknya penanganan kasus yang telah berlarut-larut.
Sorotan tersebut menguat setelah Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk kelima kalinya, yang kembali menyatakan penghentian proses hukum atas laporan terkait tiang dan jaringan ISP ilegal.
Dalam SP2HP tersebut, Polres Tulungagung menyampaikan bahwa perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan mengarahkan agar penanganannya diselesaikan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.
Keputusan itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat persoalan tiang dan jaringan ISP ilegal hingga kini belum menunjukkan penyelesaian konkret di lapangan.
SP2HP tersebut secara eksplisit merujuk pada rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung melalui Surat Nomor 714/1211/45.1/2024 tertanggal 7 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut, Pj. Bupati memerintahkan Dinas PUPR untuk mengambil tiga langkah krusial, yakni mengidentifikasi dan memberi tanda seluruh tiang serta jaringan ISP ilegal di ruang milik jalan, berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban dan pemberian peringatan kepada provider, serta segera menyusun perjanjian sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021.
Rekomendasi tersebut sekaligus menegaskan posisi strategis Dinas PUPR sebagai OPD yang memiliki kewenangan teknis atas pengelolaan ruang milik jalan.
Namun hingga kini, implementasi rekomendasi tersebut dinilai belum terlihat secara nyata.
Kondisi ini menuai kritik dari masyarakat sipil.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menilai Dinas PUPR terkesan pasif dan kurang mengambil peran strategis dalam penyelesaian persoalan.
“Kepala Dinas PUPR yang baru jangan pasif. Mereka yang melakukan verifikasi awal untuk penerbitan rekomendasi teknis. Kalau dari awal sudah lemah, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Hendri, Minggu(21/12).
Ia juga menyoroti kesalahpahaman yang selama ini berkembang terkait fungsi Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
“Rekomtek itu bukan izin. Itu hanya salah satu syarat untuk mengurus perizinan di DPMPTSP. Masih banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh provider,” jelasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya celah prosedural atau lemahnya koordinasi antarinstansi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Lebih jauh, Hendri mengungkap adanya keluhan dari pelaku usaha ISP terkait dugaan pungutan tidak resmi. Ia menyebut adanya informasi pungutan sebesar Rp100 ribu per titik saat provider diundang dalam rapat koordinasi bersama Dinas PUPR dan OPD terkait.
“Ini bukan isu kecil. Dugaan pungutan ini harus menjadi perhatian serius Inspektorat yang saat ini menangani laporan tersebut,” tandasnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tiang ISP ilegal tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menyentuh aspek tata kelola dan integritas birokrasi.
Dengan dilimpahkannya penanganan kepada Inspektorat serta adanya instruksi jelas dari Pj. Bupati, sorotan publik kini mengerucut pada kepemimpinan baru Dinas PUPR Tulungagung.
Masyarakat menanti langkah nyata di lapangan, bukan sekadar rapat koordinasi dan wacana.
Koordinasi lintas sektor dengan Satpol PP untuk penertiban fisik, serta dengan Bagian Hukum dan Bapenda terkait penyusunan perjanjian sewa, dinilai menjadi ujian awal yang menentukan.
“Perda Ketertiban Umum sudah ada, tinggal dieksekusi. Namun kuncinya ada di PUPR. Jika data dan penandaan dari PUPR tidak jelas, penertiban akan selalu alot,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Kini publik menunggu kejelasan, kapan tiang-tiang ilegal mulai diberi tanda, kapan penertiban dijadwalkan, serta kapan perjanjian sewa resmi diajukan kepada para provider.
Lambannya respons Dinas PUPR akan menjadi penentu, apakah persoalan ini benar-benar diselesaikan atau kembali tenggelam sebagai polemik tanpa ujung di Tulungagung.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas PUPR Tulungagung belum memberikan keterangan resmi. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Polri: Arus Balik Mulai Meningkat, One Way Nasional Diberlakukan Pukul 14.00 WIB

Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgas Humas Operasi Ketupat 2026 menyampaikan update situasi kamtibmas dan lalu lintas pada hari ke-12 pelaksanaan operasi, Selasa (24/3/2026).
Juru Bicara Polri Ops Ketupat 2026, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menyampaikan bahwa secara umum kondisi kamtibmas terpantau aman dan kondusif, serta tidak terdapat kejadian menonjol dalam periode Senin (23/3) pukul 18.00 WIB hingga Selasa (24/3) pukul 06.00 WIB.
“Secara umum situasi kamtibmas aman dan kondusif, serta tidak terdapat kejadian menonjol,” ujar Kombes Pol. Jansen.
“Pada periode ini terdapat 198 kasus kecelakaan lalu lintas dengan rincian meninggal dunia 18 orang, luka berat 52 orang, dan luka ringan 468 orang. Dan atas kejadian ini menimbulkan kerugian materiil hingga Rp. 534.150.051,- Polri terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dalam berkendara.” jelasnya.
Lalu tercatat sebanyak 497 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 133 pelanggaran terekam ETLE, 47 pelanggaran non-ETLE, serta 317 teguran.
Sementara itu, arus lalu lintas menunjukkan adanya peningkatan signifikan, khususnya kendaraan yang kembali menuju Jakarta. Volume kendaraan keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama tercatat sebanyak 167.939 kendaraan atau naik 28,55 persen dibandingkan kondisi normal. Sedangkan kendaraan yang masuk Jakarta mencapai 225.293 kendaraan atau meningkat 73,71 persen dari kondisi normal.
“Hal ini menunjukkan bahwa arus balik Lebaran sudah mulai meningkat, sehingga diperlukan langkah-langkah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan,” ungkapnya.
Pada sektor transportasi umum, pergerakan masyarakat juga mengalami peningkatan. Tercatat penumpang kapal penyeberangan mencapai 273 ribu orang, penumpang kereta api sekitar 1,5 juta orang, serta penumpang pesawat sebanyak 189 ribu orang.
Dalam rangka mengurai kepadatan arus balik, Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way nasional yang dimulai pukul 14.00 WIB dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 menuju Jakarta.
“Kami akan memberlakukan one way nasional mulai pukul 14.00 WIB dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 menuju Jakarta sebagai langkah mengurai kepadatan arus balik,” tegasnya.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi rekayasa lalu lintas yang diterapkan, serta tidak memaksakan diri apabila kondisi fisik tidak prima.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA, serta tidak memaksakan diri apabila lelah. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol yang berlaku pada 26 hingga 27 Maret 2026 guna menghindari penumpukan kendaraan pada puncak arus balik.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan diskon tarif tol pada 26 hingga 27 Maret 2026 agar perjalanan lebih fleksibel dan tidak menumpuk pada satu waktu,” tambahnya.
Polri juga mengimbau masyarakat yang berwisata agar tetap mengutamakan keselamatan, serta selalu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau mengalami kondisi darurat, dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.
“Layanan 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam untuk membantu berbagai kebutuhan dan kondisi darurat di perjalanan,” tutupnya.
Polri bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi memastikan arus balik Lebaran 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar.
Mudik Aman, Keluarga Bahagia. (By/Red)
Redaksi
Bertepatan Haul ke-22 Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki, Rutinan Selapan Sabtu Wage Krapak Mayong Kembali Digelar

Lamongan— Majelis Selapan Sabtu Wage Pesantren Krapak Mayong, Sidomlangean, Kedungpring, Lamongan, akan kembali menggelar rutinan pada bulan Syawal 1447 H setelah libur Ramadan.
Pengasuh majelis, Imam Mawardi, pada Selasa (24/3/2026) menjelaskan bahwa kegiatan rutin tersebut akan dimulai kembali di awal Syawal tahun ini.
Menariknya, rutinan Selapan Sabtu Wage kali ini bertepatan dengan peringatan Haul ke-22 ulama besar dunia, Muhammad Alawi al-Maliki. Acara tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat Pon (27/3/2026).
“Para bolo-bolo rutinan Selapan Sabtu Wage diharapkan dapat hadir agar mendapatkan keberkahan tokoh Ahlussunnah wal Jamaah dunia, Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki Al Hasani,” tutur Abah Imam.
Dirinya juga menambahkan bahwa almarhum Abuya dikenal sebagai ulama yang telah membina banyak kader dari Indonesia hingga menjadi ulama Ahlussunnah wal Jamaah abad ke-21. Berbagai karya kitab beliau hingga kini menjadi rujukan para ulama dunia dalam membela paham Aswaja.
Dalam kesempatan tersebut, Abah Imam juga menyampaikan bahwa kegiatan rutinan nantinya akan dihadiri oleh Hilmy Jakfar Baroqbah dari Malang.
“Para bolo-bolo dapat bersholawat bersama Habib Hilmy,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Fredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya

Maluku BD — Aktivis sekaligus narasumber publik, Fredi Moses Ulemlem, mengingatkan aparat penegak hukum untuk mewaspadai potensi praktik “ganti kepala” dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19, proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang, serta dugaan gratifikasi di wilayah Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut Fredi, dalam banyak perkara korupsi, kerap terjadi upaya sistematis untuk mengalihkan tanggung jawab dari pelaku utama kepada pihak lain yang dijadikan “peran pengganti” atau kambing hitam.
“Waspada ganti kepala, pelaku asli jangan sampai lolos dan hanya menyisakan peran pengganti. Ini penting agar proses hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja, tetapi mampu menyentuh aktor intelektual di balik kasus,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Ia menilai, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak yang tampak di permukaan.
Fredi menjelaskan, praktik “ganti kepala” biasanya dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengalihan kesalahan kepada bawahan, rekayasa penetapan tersangka, hingga manipulasi dokumen dan aliran keuangan.
“Peran pengganti ini kerap dijadikan tameng untuk melindungi pelaku utama agar lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan investigasi komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi secara mendalam, analisis dokumen, penelusuran transaksi keuangan, serta kerja sama lintas lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fredi juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi yang muncul dalam perkara tersebut. Ia menyebut, gratifikasi itu diduga merupakan bagian dari pola korupsi sistematis dalam setiap proyek, yang dijalankan dalam bentuk “fee” dan berlangsung selama ini.
“Tidak hanya itu, kasus gratifikasi yang muncul patut diduga sebagai bentuk praktik korupsi dari setiap proyek dalam bentuk fee yang sudah berjalan. Karena itu, pihak Ditreskrimsus harus segera melakukan upaya paksa terhadap saksi-saksi yang belum hadir sampai saat ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyidik tidak terkesan melemahkan diri di hadapan para pelaku korupsi.
“Pihak Ditreskrimsus jangan terkesan melemahkan diri sendiri di hadapan koruptor dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh logika publik,” lanjutnya.
Fredi menambahkan, publik kini semakin kritis dan menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya intervensi.
“Sudah menjadi hal yang tidak lagi diragukan publik mengenai adanya dugaan intervensi dari atas ke bawah. Ini yang harus dijawab dengan kerja profesional dan transparan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19, proyek jalan di Desa Lurang dan Naumatang, serta dugaan gratifikasi yang turut menyeret nama Benyamin Thomas Noach, dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh.
“Tujuan utama penegakan hukum adalah mengungkap kebenaran dan memastikan pelaku utama bertanggung jawab, bukan sekadar menghukum pihak yang dijadikan pengganti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di wilayah terluar Indonesia. (By/Red)
Redaksi3 minggu agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi2 minggu agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi2 minggu agoOknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Redaksi1 minggu agoPSHT Gelar Santunan 50 Anak Yatim di Desa Plosokandang Tulungagung, Disertai Buka Puasa Bersama
Redaksi2 minggu agoIroni MBG di Tulungagung: Anak PAUD Disuguhi Buah Busuk Berbelatung
Redaksi3 minggu agoSkandal Roti Berjamur di Program Makan Bergizi Gratis, Sultan Resto Diduga Terlibat
Redaksi2 minggu agoRibuan Takjil Dibagikan Komunitas King Bleyer Tulungagung di Cupit Urang Srikaton, Warga Antusias Menyerbu
Redaksi2 minggu agoMBG Tulungagung Kembali Disorot! Menu ‘Seupil Ayam dan Jeruk Asam’ di SDN 1 Tertek Viral, Wali Murid: Begini Kok Tidak Mau Disebut Korupsi?












