Connect with us

Nasional

Misteri Miliaran Rupiah, PPJ Disetor Rakyat, Jalan Tetap Gelap; Apakah Ada Tabir di BPKAD Tulungagung ?

Published

on

TULUNGAGUNG – Gelapnya jalan-jalan di Tulungagung ternyata berbanding lurus dengan gelapnya pengelolaan anggaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang seharusnya menjadi sumber utama untuk menerangi jalan.

Ratusan massa dari kelompok Pejuang Gayatri dalam Aksi Unjukrasa Jilid II, Senin (6/10), tidak hanya menuntut penjelasan, tetapi membongkar celah keuangan daerah yang diduga bermasalah, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per tahun. Aksi yang menyasar tiga instansi Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPRD Tulungagung.

Aksi tersebut menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan PPJ yang dikelola bersama oleh Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung.

Dalam orasinya yang berapi-api di halaman Dinas Perhubungan, Wahyu, Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN), membeberkan kegelisahan publik.

“Kami menuntut transparansi. Pajak penerangan jalan yang dibayar oleh masyarakat setiap bulan ke PLN, itu besar jumlahnya. Tapi kenapa tidak ada laporan terbuka dari Pemda, Dinas Pendapatan, atau bahkan dari PLN sendiri? Uangnya kemana?” serunya.

Wahyu menjelaskan, PPJ adalah pungutan yang melekat pada tagihan listrik warga, dengan tujuan jelas membiayai pemasangan, operasional, dan perawatan lampu jalan. Ironisnya, kenyataan di lapangan justru sebaliknya.

Banyaknya lampu PJU yang mati dan kerap memicu kecelakaan lalu lintas memantik pertanyaan kritis.

“Ini bukan uang pemerintah, ini uang rakyat!” teriak Wahyu.

Ia mendesak DPRD untuk menggunakan hak angketnya. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, sesuai keterangan dari Sekertaris Daerah (Sekda) Tulungagung, pada tahun anggaran 2024 ada sekitar Rp 57 Miliar yang diterima.

Namun, untuk pemanfaatan dari anggaran tersebut, menurutnya para pemangku kebijakan terkesan bungkam.

“PLN sulit diajak terbuka, Dinas Pendapatan juga bungkam. Ini menimbulkan kecurigaan, ada apa sebenarnya? Kami minta DPRD segera panggil semua pihak terkait dan buka semua data itu ke publik,” tandasnya.

Investigasi ini menemukan titik terang sekaligus kerumitan baru.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Tulungagung, Sukowinarno, memberikan data yang justru menguatkan tuntutan massa.

Dia menyebut realisasi PBJT Tenaga Listrik hingga 30 September 2025 adalah Rp 42,033 miliar, dari target Rp 55 miliar. Angka ini, jika dirata-rata, setara dengan Rp 4,6 miliar per bulan. Namun, pernyataan kunci justru muncul di akhir penjelasannya.

“Sedangkan untuk pembayaran PJU Pemda, mohon maaf kami tidak mengetahui karena anggaran PJU tidak pada Bapenda Tulungagung”, ujarnya pada Kamis (09/10).

Pernyataan ini ibarat bom waktu. Jika Bapenda sebagai pemungut pajak tidak mengetahui alokasi anggaran PJU, lalu di mana dan oleh siapa dana miliaran rupiah itu dikelola?

Sukowinarno hanya menyatakan pihaknya masih berjuang mencapai target pendapatan dengan berkoordinasi ke PLN.

BPKAD Bungkam, Mata Rantai Anggaran Terputus.

Mencoba menelusuri lebih dalam, awak media menghubungi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), instansi yang secara logika seharusnya mengetahui perjalanan anggaran ini. Namun, hingga berita ini diturunkan BPKAD Tulungagung tidak memberikan keterangan apa pun dan memilih untuk bungkam.

Kebungkamannya ini memperkuat kesan adanya mata rantai yang terputus dalam tata kelola keuangan daerah.

Di satu sisi, Bapenda memungut pajak miliaran rupiah. Di sisi lain, mereka mengaku tidak tahu penggunaan akhir dana tersebut. Sementara, instansi yang bertugas mengelola aset dan keuangan daerah (BPKAD) menolak berbicara.

Fakta-fakta yang terungkap mengarah pada beberapa kesimpulan kritis:

1. Ada Celah Akuntabilitas yang Serius: Terdapat kegelapan informasi antara proses pemungutan pajak oleh Bapenda dan penggunaannya oleh instansi lain yang diduga Dinas Perhubungan. Tidak adanya laporan terbuka kepada publik melanggar prinsip transparansi.

2. Potensi Penyimpangan/Salah Alokasi Dengan realisasi pendapatan yang besar (Rp 42 miliar dalam 9 bulan) dan tidak jelasnya laporan penggunaan, muncul pertanyaan mendasar tentang kemungkinan dana PPJ dialihkan untuk keperluan di luar penerangan jalan, atau bahkan terjadi kebocoran.

3. Pembiaran Sistemik Sikap tidak kooperatif dari beberapa instansi, ditambah dengan kebungkaman BPKAD, mengindikasikan adanya pembiaran sistemik yang melanggengkan ketidakjelasan ini.

Misteri miliaran rupiah pajak penerangan jalan warga Tulungagung masih menyisakan tabir gelap.

Sementara instansi pemerintah saling lempar tanggung jawab, warga terus berkendara dalam bayang-bayang gelapnya jalan dan gelapnya transparansi anggaran daerah mereka sendiri. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Jawa Timur

Pelayanan Pagi Polres Blitar: Polisi di Jalan Raya, Warga Merasa Lancar & Aman

Published

on

BLITAR – Rutinitas pagi menjelang jam sibuk di wilayah Blitar terasa berbeda dengan kehadiran personil kepolisian yang sigap di sejumlah titik jalan.

Bukan tanpa alasan, para anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar ini sengaja hadir lebih awal untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pengguna jalan, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang rutin digelar setiap pagi ini menyasar dua lokasi utama, depan sekolah-sekolah dan di simpul-simpul jalan rawan kemacetan.

Petugas tidak hanya mengatur arus kendaraan, tetapi juga membantu anak-anak sekolah menyeberang serta memastikan kendaraan para pekerja dan karyawan tidak tersendat.

“Kami hadir untuk membantu kelancaran aktivitas masyarakat, baik yang hendak bekerja, ke kantor, maupun ke sekolah. Tujuannya satu, agar perjalanan masyarakat aman dan lancar,” tegas Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Galih Yasir Mubaroq, S.T.K., S.I.K, M.H.

Di lokasi terpisah, sejumlah pengguna jalan mengaku merasakan langsung dampak positif dari kehadiran polisi di pagi hari.

“Perjalanan jadi lebih lancar dan teratur. Rasanya aman karena ada polisi yang mengatur dari pagi,” ujar salah satu pengendara yang melintas di simpang empat Kantor Pos Blitar.

AKP Galih menambahkan bahwa kegiatan pelayanan pagi ini merupakan wujud nyata pelayanan prima (excellent service) Polri.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Kehadiran polisi di jalan raya tidak hanya untuk menilang, tapi juga mencegah pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Kasat Lantas juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan.

“Bila merasa lelah atau mengantuk, segera beristirahat di area yang aman atau di pos polisi terdekat. Stop pelanggaran, stop kecelakaan,” pungkasnya. (Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Dinkes Blitar Gerak Cepat Libatkan Puskesmas, Dapur MBG Didorong Kantongi Sertifikat Laik Higiene

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Upaya nyata diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/050/288/409.3.4/202, tentang kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Tak hanya menerbitkan aturan, Dinkes Blitar juga membentuk tim kerja internal yang melibatkan puskesmas di seluruh kabupaten untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan sertifikat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes., mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah 39 SPPG yang mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah tersebut, 7 SPPG telah resmi menerbitkan sertifikatnya.

“Kami bentuk tim kerja yang juga melibatkan puskesmas. Harapannya, proses visitasi ke SPPG semakin cepat dan segera seluruh dapur MBG memenuhi syarat higiene sanitasi,” ujar dr. Christine, pada Kamis (09/04).

Dinkes Blitar tidak hanya menunggu pengajuan, tetapi secara aktif melakukan promosi pengurusan SLHS kepada seluruh SPPG. Tim dari puskesmas turun langsung memberikan pendampingan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga inspeksi kesehatan lingkungan.

Menurut dr. Christine, SLHS merupakan persyaratan wajib yang menunjukkan komitmen SPPG terhadap keamanan pangan bagi para penerima manfaat MBG, seperti anak sekolah dan ibu hamil.

Flier pendaftaran SLHS, (dok/Dinkes).

Dengan kolaborasi antara Dinkes, puskesmas, dan para pengelola SPPG, target seluruh dapur MBG bersertifikat laik higiene optimistis segera tercapai.

“Kami terus mendorong SPPG yang belum mengajukan agar segera melengkapi persyaratan. Karena sertifikat ini jaminan bahwa makanan yang disajikan benar-benar sehat dan higienis,” tegasnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Blitar menetapkan bahwa SLHS diterbitkan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Persyaratan yang diminta pun terstruktur, antara lain:

· Surat permohonan dari Kepala SPPG dan Ketua Yayasan

· Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional

· Denah dapur

· Sertifikat penjamah pangan (minimal 50% karyawan)

· Hasil uji air dan pangan siap saji

· Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan

Sebagai informasi, bagi SPPG yang sebelumnya telah memiliki SLHS Sementara (berdasarkan SE lama), sertifikat tersebut tetap berlaku hingga habis masa berlakunya. Namun, mereka tetap diwajibkan mengajukan SLHS permanen sesuai aturan baru.

Langkah progresif ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius menghadirkan program MBG yang tidak hanya bergizi, tetapi juga aman, bersih, dan terjamin kesehatannya. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

OPD Tak Hadir “Hearing“ MBLB, Ketua Ormas Bidik Jawa Timur: Ini Sengaja Demi Atur Sistem di Belakang Layar

Published

on

BLITAR – Rencana rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kabupaten Blitar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berakhir mengecewakan. Seluruh undangan dari OPD Pemkab Blitar tidak hadir. Ketua DPD Ormas Bidik Jawa Timur, Sultan Abimanyu, pun mengutarakan kekesalannya.

“Jangan bilang ini karena kesalahan teknis. Saya yakin, ketidakhadiran ini sengaja dilakukan demi mengatur sistem di belakang layar,” ujar Sultan dengan nada geram di hadapan awak media, pada Rabu (08/04) siang.

Menurutnya, tindakan OPD yang tak mengirim satu pun wakilnya merupakan bentuk pelemahan terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif. Padahal undangan hearing ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi.

“Yang mengundang adalah dewan, wakil rakyat. Masa tidak ada satu pun perwakilan OPD? Ini sangat tidak menghormati pengundang dan terkesan menyepelekan,” ujarnya.

Sultan menduga bahwa ketidakhadiran itu bukan tanpa perhitungan. Ia meyakini ada skenario di balik layar untuk mengulur waktu pembahasan Peraturan Bupati (Perbub) No 60 Tahun 2025 tentang pajak MBLB.

“Mereka butuh waktu menata sistem dulu. Tapi rakyat Blitar tidak bisa terus ditunggu. Peraturan ini menyangkut PAD dari tambang, lho,” tegasnya.

Perbub yang ditetapkan pada 13 Mei 2025 itu sangat krusial karena mengatur pajak tambang sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar, khususnya untuk aktivitas pertambangan di wilayah setempat. Tanpa hearing yang serius, ia khawatir aturan tersebut tak berjalan optimal.

DPD Ormas Bidik Jatim sebenarnya sudah berjuang lama. Surat permohonan hearing diajukan sejak 19 Januari 2026. Bahkan, Ormas Bidik beberapa kali memonitor langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar agar agenda ini segera terealisasi.

Undangan baru turun dan hearing digelar pada Rabu (8/4). Namun, kursi OPD yang disediakan tetap kosong sepanjang acara. Ia juga menambahkan, pimpinan rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD M Rifa’i dengan didampingi wakil ketua Komisi 2 Suwito Saren Satoto, bersepakat untuk menunda kegiatan tersebut.

” Untuk saat ini kami bersepakat untuk menunda kegiatan ini, selain itu kami terus mengawal setiap lini pemerintahan. Tujuannya jelas, mendorong kinerja aparat agar lebih responsif terhadap kondisi di lapangan. Bukan malah mangkir dan main di belakang layar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak OPD Pemkab Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kesengajaan tersebut. (JK/Red)

Continue Reading

Trending