Redaksi
Ketika Praktik Medis Berhadapan dengan Hukum: Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia

Jakarta— Pelayanan medis merupakan ruang praktik yang sarat dengan kerumitan. Kompleksitas tersebut tidak hanya terletak pada aspek klinis, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang senantiasa mengiringinya. Setiap keputusan tenaga kesehatan berdampak langsung pada keselamatan pasien, dan setiap hasil tindakan medis berpotensi dipersoalkan bukan hanya dari sudut pandang medis, tetapi juga secara yuridis.
Dalam konteks inilah praktik medis berbeda secara mendasar dari banyak profesi lain. Risiko telah melekat sejak awal dan tidak pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal hasil akhir, melainkan tentang upaya terbaik (best effort) yang dijalankan dalam keterbatasan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kondisi biologis manusia yang tidak seragam.
Karena itu, pembangunan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia tidak boleh terjebak pada logika hitam-putih benar–salah. Hukum harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pasien dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagai pelaku profesi. Keadilan hanya mungkin tercapai apabila hukum memahami secara jujur kompleksitas praktik medis.
Sengketa Medis dan Rasionalitas Hukum.
Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan profesional yang dibangun di atas kepercayaan, keilmuan, dan etika. Namun keterbatasan ilmu kedokteran, variasi respons biologis pasien, serta ketidakpastian hasil terapi kerap melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada sengketa.
Persoalan mendasarnya adalah apakah setiap kegagalan terapi harus selalu diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bahkan pidana. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya menyediakan mekanisme yang lebih proporsional dan berbasis keilmuan, salah satunya melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).
MDP berfungsi sebagai ruang penilaian ilmiah terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter. Di sinilah sengketa medis seharusnya pertama kali ditempatkan, sebelum bergeser ke ranah hukum umum.
Pendekatan Sistemik dalam Menghadapi Tuntutan.
Ketika muncul dugaan kesalahan medis, respons tidak boleh bersifat individual atau emosional. Sistem pelayanan kesehatan harus bekerja secara terstruktur dan terpadu. Komite Medik melakukan audit medis untuk menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi dan kaidah ilmiah. Bagian hukum rumah sakit mengelola risiko melalui dokumentasi yang memadai serta pendampingan hukum. Organisasi profesi memastikan penegakan etik dan disiplin.
Pendekatan sistemik ini mencerminkan watak negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan, bukan semata-mata menghukum.
Majelis Disiplin Profesi sebagai Pilar.
Dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi memiliki peran strategis sebagai forum penilaian keilmuan yang objektif, mekanisme awal penyelesaian sengketa medis, sekaligus instrumen perlindungan profesi dari penilaian hukum yang tidak proporsional.
Tanpa peran MDP, tindakan medis berisiko dinilai semata-mata dengan logika hukum umum yang kerap mengabaikan kompleksitas dunia klinis. Kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural bagi tenaga kesehatan.
Tantangan Regulasi dan Risiko Kriminalisasi.
Dalam konteks aktual, perdebatan publik mengenai dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan kembali mengemuka seiring meningkatnya laporan sengketa medis dan sorotan terhadap regulasi kesehatan. Penerbitan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu pemicu diskursus tersebut karena memunculkan kekhawatiran akan pencampuradukan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin profesi, dan tindak pidana.
Apabila hukum pidana digunakan secara prematur, prinsip ultimum remedium akan terabaikan. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh dokter sebagai individu, tetapi juga oleh sistem kesehatan secara keseluruhan. Praktik defensive medicine dapat menguat, keberanian klinis melemah, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru menurun.
Budaya Geopolitik Nusantara dan Keadilan Restoratif.
Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, relasi sosial dibangun di atas harmoni, keseimbangan, dan musyawarah. Penyelesaian konflik secara restoratif lebih diutamakan daripada pendekatan konfrontatif. Nilai-nilai ini seharusnya juga menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa medis.
Kriminalisasi medis yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai tersebut. Ia memindahkan konflik sosial ke ruang hukum yang kaku dan represif, menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia.
Marhaenisme dan Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Dalam perspektif Marhaenisme, dokter terutama yang bekerja di fasilitas kesehatan publik dan daerah bukanlah elite yang patut dicurigai, melainkan pekerja profesional yang mengabdi kepada rakyat dalam keterbatasan sistem. Melindungi mereka dari kriminalisasi yang tidak adil berarti menjaga alat produksi kesehatan rakyat.
Negara yang membiarkan tenaga kesehatan bekerja dalam ketakutan justru sedang melemahkan fondasi kesejahteraan sosialnya sendiri.
Secara konstitusional, penguatan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Amanat ini tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga menuntut negara memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan adil, rasional, dan berkelanjutan termasuk melalui perlindungan hukum yang proporsional bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama layanan publik.
Sengketa medis tidak seharusnya selalu berakhir di ruang sidang. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia yang berkeadilan harus menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesi dokter.
Penguatan peran Majelis Disiplin Profesi, pembatasan kriminalisasi medis, serta optimalisasi mekanisme mediasi merupakan langkah strategis agar hukum kesehatan tetap rasional, humanis, dan setia pada nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan budaya Nusantara. (By/Red)
Oleh: Anton Christanto, Wakil Ketua III PERHATI-KL Pusat 2025–2028.
Redaksi
Nama Dicatut dalam Video Viral MBG, Bidan Ruly Tegas Membantah: Siapa Sebenarnya di Balik SPPG Tertek 2?

TULUNGAGUNG — Video yang menyoroti kurang layaknya menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Tertek, Kecamatan Tulungagung Kota, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, seorang wanita yang diduga wali murid turut menyebut nama Ruly, seorang bidan yang bertugas di wilayah Kelurahan Tertek, dan mengaitkannya dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tertek 2.
Menanggapi hal tersebut, Bidan Ruly akhirnya memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pengelolaan maupun operasional SPPG Tertek 2.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2026), Bidan Ruly menyatakan keterkejutannya karena namanya disebut dalam video yang beredar luas tersebut.
“Saya juga kaget kenapa nama saya disebut-sebut dalam video tersebut. Untuk itu saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan atau sangkut pautnya dengan SPPG tersebut. Sekali lagi saya benar-benar tidak ada hubungan sama sekali,” ujar Bidan Ruly.
Ruly menjelaskan bahwa penyebutan namanya diduga berasal dari unggahan seseorang yang mengaku sebagai wali murid di SDN 1 Tertek. Unggahan itu kemudian menyebar luas di media sosial hingga memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
“Yang jelas saya sangat menyayangkan adanya informasi tersebut, karena tidak pernah ada konfirmasi sebelumnya kepada saya,” ungkapnya kepada wartawan.
Bidan Ruly juga mengaku merasa keberatan atas pencantuman namanya dalam video yang viral tersebut.
“Sebenarnya saya juga keberatan, mas,” imbuhnya.
Meski demikian, ia menyampaikan tidak berniat memperpanjang persoalan tersebut dengan menempuh jalur hukum. Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Tidak usah,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai kemungkinan langkah tuntutan atau upaya hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut nama seseorang, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.
Dengan klarifikasi tersebut, Bidan Ruly kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dengan operasional SPPG Tertek 2 yang belakangan menjadi sorotan publik.
Untuk diketahui, dalam video yang beredar pada Kamis (12/3/2026), terlihat porsi makanan yang dinilai sangat minim, yakni hanya berupa potongan ayam kecil, sepotong tempe bacem, dan satu buah jeruk peras. Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah orang tua wali murid yang mempertanyakan kualitas program yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak.
“Bagaimana anak-anak bisa mendapatkan gizi cukup dan mencerdaskan bangsa kalau menunya seperti ini? Begini kok tidak mau dikatakan sebagai ajang korupsi,” ujar pengunggah video dengan nada kecewa.
Selain porsi yang dinilai jauh dari memadai, sorotan juga tertuju pada jenis buah yang disajikan. Jeruk yang diberikan disebut sebagai jeruk peras, bukan jeruk buah seperti umumnya, sehingga dikhawatirkan memiliki tingkat keasaman tinggi yang berpotensi memicu sakit perut atau masalah pada gigi anak-anak. (DON/Red)
Redaksi
Ratusan Warga PSHT Gedangsewu Turun ke Jalan, Takjil Ludes Dibagikan dalam Hitungan Menit

TULUNGAGUNG — Suasana Ramadan di Kabupaten Tulungagung terasa semakin hangat dengan aksi berbagi takjil yang digelar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, pada Sabtu sore (14/3/2026).
Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di ruas jalan utama Nggledhuk–Kendalbulur. Antusiasme masyarakat begitu tinggi, sehingga dalam waktu kurang dari 10 menit seluruh paket takjil yang disiapkan panitia langsung habis dibagikan.
Kegiatan sosial tersebut diikuti ratusan anggota PSHT Rayon Gedangsewu yang turun langsung ke jalan. Dengan mengenakan seragam kebesaran organisasi, para anggota tampak bersemangat membagikan takjil kepada para pengendara, pejalan kaki, hingga warga sekitar yang melintas.
Aksi sederhana ini menghadirkan suasana kebersamaan dan guyub rukun yang menjadi ciri khas masyarakat Tulungagung. Tidak terlihat sekat antara anggota organisasi dan masyarakat umum. Semua larut dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan.
Para pengguna jalan pun menyambut positif kegiatan tersebut. Salah satunya Rohman, pengendara yang kebetulan melintas saat pembagian takjil berlangsung.
“Terima kasih atas pembagian takjilnya. Semoga PSHT semakin dicintai masyarakat,” ujarnya.
Setelah kegiatan berbagi takjil selesai, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama. Ratusan anggota PSHT Gedangsewu berkumpul menikmati hidangan sederhana dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan.
Koordinator Kepelatihan PSHT Gedangsewu, Tomi Yulianto, dalam sambutannya sebelum momen buka bersama, menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas partisipasi para anggota.
“Terima kasih kepada dulur-dulur yang sudah meluangkan waktu untuk hadir mangayubagyo acara PSHT Rayon Gedangsewu,” ungkapnya.
Ia juga berharap ke depan PSHT Rayon Gedangsewu semakin kompak dan solid dalam menjaga nilai-nilai persaudaraan.
“Harapan kami selaku koordinator kepelatihan sekaligus mewakili pengurus, semoga ke depannya PSHT Rayon Gedangsewu tambah kompak, guyub rukun, dan solid,” tambahnya.
Tradisi berbagi takjil dan buka bersama di bulan Ramadan ini telah menjadi agenda rutin PSHT Gedangsewu setiap tahun. Selain mempererat hubungan antaranggota, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
Bagi PSHT Gedangsewu, Ramadan bukan sekadar momentum ibadah, tetapi juga kesempatan untuk menebar kebaikan. Melalui kegiatan berbagi takjil ini, mereka ingin menunjukkan bahwa pesilat sejati tidak hanya tangguh di gelanggang, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat pun berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan. Selain membantu para pengguna jalan yang sedang menjalankan ibadah puasa, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara organisasi dan warga.
Dengan semangat kebersamaan yang kuat, PSHT Gedangsewu membuktikan bahwa kegiatan sederhana seperti berbagi takjil mampu menghadirkan kebahagiaan dan memperkuat rasa persaudaraan di tengah masyarakat. (Abd/Red)
Redaksi
Skandal THR dan Solar di DLH Tulungagung: Anak Kepala Dinas Diduga Otak Pungli

TULUNGAGUNG— Beredarnya proposal THR dan pencurian solar oleh oknum petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung berbuntut panjang. Nama Zidny, sopir truk sampah yang disebut-sebut sebagai anak Kepala Disdukcapil, mendadak jadi sorotan publik.
Praktik yang diduga mengarah pada pungutan liar (pungli) ini pertama kali terungkap setelah beredarnya proposal berjudul “Pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) Petugas Kebersihan”. Dokumen tersebut disebut-sebut diedarkan secara masif ke kantor dinas, puskesmas, hingga sekolah di Kabupaten Tulungagung.
Namun yang lebih mencengangkan, Zidny tak hanya dikaitkan dengan peredaran proposal THR nakal tersebut. Ia juga diduga menjadi aktor di balik maraknya pencurian bahan bakar solar pada armada truk pengangkut sampah milik DLH.
“Saya juga dapat foto edarannya dari beberapa dinas lainnya,” ujar Edi, Kepala UPT depo pengangkutan sampah Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Kepala Bidang terkait di DLH Tulungagung, Ginanjar, justru memberikan pernyataan yang mengundang tanya.
Ia mengaku tidak mengetahui praktik tersebut meskipun kabarnya sudah berlangsung lama di lingkungan kerjanya.
“Saya tidak tahu kalau ternyata depo pengangkutan sampah melakukan hal tersebut. Nanti akan kita lakukan perbaikan. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.
Praktik meminta THR kepada instansi lain ini jelas melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi yang melanggar kode etik bahkan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 serta kebijakan terbaru tahun 2026 pun dengan tegas melarang ASN meminta atau menerima dana dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Masyarakat Tulungagung kini geram. Pasalnya, dua kasus mencolok terjadi di institusi yang sama dengan melibatkan nama yang sama. Apalagi yang bersangkutan disebut-sebut memiliki koneksi dengan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Jika benar ada oknum sopir yang merupakan anak pejabat terlibat dalam dua kasus ini, publik berhak mendapat penjelasan. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat maupun pihak berwenang lainnya. Namun sorotan publik kini tertuju pada langkah konkret Pemkab Tulungagung dalam mengusut tuntas dugaan maling solar dan pungli THR yang mencoreng wajah birokrasi ini. Akan ada oknum yang dipecat, atau justru kasus ini bakal menguap begitu saja. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi1 minggu agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi7 hari agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi2 minggu agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi7 hari agoOknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Redaksi5 hari agoIroni MBG di Tulungagung: Anak PAUD Disuguhi Buah Busuk Berbelatung
Redaksi1 minggu agoSkandal Roti Berjamur di Program Makan Bergizi Gratis, Sultan Resto Diduga Terlibat
Redaksi2 minggu agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Redaksi1 minggu agoRibuan Takjil Dibagikan Komunitas King Bleyer Tulungagung di Cupit Urang Srikaton, Warga Antusias Menyerbu











