Connect with us

Investigasi

Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung Layaknya KSP, Pasien Tak Mampu Dipaksa Jual Kambing

Published

on

TULUNGAGUNG, – Kisah pilu mengenai pelayanan di RSUD dr. Iskak Tulungagung kembali mencuat. Sejumlah pasien yang terjebak dalam kesulitan ekonomi harus menghadapi kenyataan pahit, di mana pihak rumah sakit membebankan biaya opname yang sangat memberatkan—bahkan sampai mengeluarkan surat pernyataan hutang piutang bagi pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Salah satu saksi, DV, anak dari pasien yang dirawat, mengungkapkan bahwa RSUD dr. Iskak hanya memberikan keringanan sebesar 50% dari total biaya rawat inap.

“Kami benar-benar tidak mampu untuk membayar sisa biaya opname setelah keringanan tersebut,” tuturnya saat ditemui di kediamannya, pada Sabtu (15/3).

Namun, cerita pilu ini tidak berhenti di situ. DV menyatakan bahwa pihak rumah sakit memaksa keluarganya untuk menjual kambing, satu-satunya aset yang mereka miliki, demi memenuhi biaya opname.

“Saya diminta oleh Pak Huda, yang bertugas sebagai verifikator, untuk menggadaikan kambing ke tetangga saya, bahkan menjualnya untuk menutupi kekurangan biaya opname bapak saya,” ungkapnya.

Tindakan memaksa ini menggambarkan betapa tragisnya situasi yang harus dihadapi oleh pasien dan keluarganya, yang sedang berjuang dalam kesulitan ekonomi.

“Bahkan saya juga dibuatkan surat pernyataan hutang piutang atas kekurangan biaya rawat bapak saya,” imbuhnya.

Ironisnya, dalam situasi yang seharusnya diwarnai dengan kepedulian dan kemanusiaan, tindakan RSUD dr. Iskak justru menciptakan stigma negatif dan menambah beban keluarga pasien yang sudah terpuruk.

Masyarakat kini meminta transparansi dan perubahan sistem di rumah sakit agar pelayanan kesehatan tidak sekadar menjadi komoditas, tetapi juga mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.

Keberanian DV untuk berbicara di depan publik mencerminkan nasib banyak keluarga lainnya yang terjebak dalam sistem yang tidak berpihak.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari Komunitas FASCO dan menjadi pembicaraan hangat di grup WhatsApp Tulungagung Kritis.

Sebuah donasi pun dibuka untuk membantu keluarga pasien, dan terkumpul dana sebesar 2,5 juta.

“Kami melihat semua ini terjadi karena keteledoran pelayanan dan verifikasi yang dilakukan oleh RS Iskak. Jangan sampai kejadian serupa terulang, karena kesehatan adalah kebutuhan primer masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir untuk memperhatikan kondisi latar belakang pasien lebih cermat,” tegas salah satu anggota grup WhatsApp Tulungagung Kritis.

Apakah masih ada harapan bagi pasien tidak mampu di tengah situasi yang memprihatinkan ini?

“Pihak berwenang diminta untuk segera menanggapi dan menyelidiki keluhan ini agar tidak ada lagi keluarga yang mengalami kisah serupa di masa depan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD dr. Iskak belum memberikan keterangan. (DON-red)

Editor: JK

Hukum Kriminal

Kajati Papua Barat Percepat Kasus Korupsi ATK Pemkot Sorong, Libatkan Ahli Universitas

Published

on

Kota Sorong PBD – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya memberikan sinyal kuat akan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Papua Barat Daya yang selama ini dinilai lamban dan penuh tarik ulur.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan komitmennya kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (16/6). Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kini sedang diperkuat dengan menggandeng tim ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk melakukan audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saya sudah menerima konsep Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Universitas Tadulako. Tinggal saya tandatangani. Setelah MoU disahkan, tim ahli segera turun menghitung kerugian negara. Begitu hasilnya keluar, penyidik langsung bergerak untuk mempercepat tindak lanjutnya,” tegas Syarifuddin.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Kejati Papua Barat dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang sempat terkesan jalan di tempat. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi ATK ini, sebelumnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun, karena dianggap lamban, penanganannya kini diambil alih kembali oleh Kejati.

“Kasus ini kan sebelumnya kita serahkan ke Kejari. Tapi karena penanganannya terlalu lama dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, akhirnya kita tarik kembali ke Kejati untuk segera diselesaikan,” tambahnya.

Dugaan korupsi pengadaan ATK di Pemkot Sorong sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, diduga melibatkan anggaran miliaran rupiah yang tidak sesuai peruntukannya. Meski belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, publik telah lama menanti kepastian hukum dari kasus ini yang dianggap sebagai salah satu bentuk pemborosan dan penyelewengan anggaran yang terjadi secara sistematis.

Pakar hukum menilai keterlibatan pihak akademik dalam proses audit ini bisa menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus. Selain itu, sinyal kuat dari Kepala Kejati Papua Barat dianggap sebagai bentuk keberanian institusi hukum dalam menegakkan supremasi hukum di daerah yang selama ini masih bergulat dengan isu korupsi struktural.

Masyarakat Papua Barat Daya pun berharap, upaya percepatan ini tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu.

Dengan bergulirnya percepatan penyidikan ini, publik menanti hasil konkret dari penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Kejati Papua Barat kini berada di bawah sorotan: akankah ini menjadi titik balik penegakan hukum yang bersih dan berani di wilayah timur Indonesia?

(TL)

Continue Reading

Investigasi

Dugaan Tindak Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki

Published

on

Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.

Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (Wah/red).

Continue Reading

Investigasi

Terkesan Lamban, Penanganan Kesemrawutan Pedagang di Area Kuliner Pinka Patut Dipertanyakan

Published

on

TULUNGAGUNG, — Keberadaan area kuliner Pinka yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung mengalami kendala dalam penanganan kesemrawutan pedagang.

Hal ini disampaikan oleh Slamet Sunarto, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tulungagung, yang mengungkapkan bahwa beberapa OPD, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan, belum menunjukkan langkah konkret dalam penataan kawasan tersebut.

Slamet menegaskan bahwa DLH memiliki tanggung jawab terhadap keindahan lingkungan sekitar Sungai Ngrowo, termasuk area Pinka.

Sementara itu, Dinas Perhubungan berperan dalam pengaturan lalu lintas dan jalan di sekitar lokasi.

“Termasuk diantaranya adalah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena yang bertanggung jawab terhadap keamanan,” jelasnya pada Kamis (5/6).

Menanggapi perlunya penataan para pedagang di area Pinka, Slamet berjanji akan segera berkomunikasi dengan pemangku kebijakan setempat.

“Selasa depan kami akan memulai komunikasi dengan Lurah Tertek, yang memiliki kewenangan terhadap Kelurahan Tertek tempat para pedagang PKL Pinka berdagang. Mungkin beliau memiliki data para pelaku UMKM/pedagang di area tersebut,” ungkapnya.

Slamet juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan salah satu tokoh masyarakat setempat untuk mengetahui koordinator pedagang, sehingga komunikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.

“Beberapa waktu lalu kami sebenarnya sudah koordinasi dengan salah satu tokoh (warga) tokoh disana, kiranya dapat mengetahui koordinator pedagang, sehingga akan menjadi mudah dalam kami melakukan komunikasi”, jelasnya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai peran DLH, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung terlihat kurang komunikatif dan justru melemparkan permasalahan kepada Dinas Pol PP.

“Komunikasi dulu sama Satpol PP mas,” jawabnya dengan nada datar.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kurangnya perhatian dan tindakan cepat dari OPD yang terlibat dapat memperburuk citra kawasan Pinka, yang sebelumnya dikenal sebagai ikon Tulungagung.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk menata dan memperbaiki kondisi area kuliner tersebut agar kembali menarik bagi pengunjung. (Abd/red)

Continue Reading

Trending