Connect with us

Redaksi

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Soroti Kasus Keracunan Massal Akibat Menu MBG di Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Terus berulangnya kasus keracunan massal akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hampir terjadi setiap hari di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Tulungagung, Jawa Timur, pada pertengahan Oktober lalu, memantik perhatian khusus dari Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan.

Menurut Jairi, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program besar yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mencetak Generasi Emas 2045.

Karena itu, kata dia, pengawasan terhadap pelaksanaannya harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

“Setiap kesalahan kecil dapat menimbulkan konsekuensi besar bagi banyak orang,” ujar Jairi, Rabu (5/11).

Politisi yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung itu menjelaskan, sedikitnya ada empat hal utama yang harus dipahami dan dijalankan oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni tempat pengolahan dan penyaluran menu MBG kepada siswa penerima manfaat.

“Sedikitnya ada empat hal yang harus diperhatikan oleh pengelola atau pemilik SPPG,” terang Jairi.

Pertama, pemerintah daerah harus memastikan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higien Sanitasi (SLHS).

“SLHS merupakan syarat utama yang menandakan SPPG tersebut layak beroperasi dan bisa menjadi operator Badan Gizi Nasional,” tegasnya.

Kedua, pengelola SPPG wajib memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi seluruh karyawan, mulai dari proses pemilihan bahan makanan, pengolahan, pengiriman, hingga kebersihan tempat penyimpanan dan penyajian makanan.

“Terjadinya keracunan di beberapa daerah terhadap anak-anak sekolah menunjukkan adanya bagian dari SOP yang tidak dijalankan dengan benar,” tambahnya.

Ketiga, Jairi menekankan bahwa dalam pelaksanaan operasionalnya, setiap SPPG bertanggung jawab kepada Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga harus dipastikan telah mendapatkan persetujuan resmi dari BGN sebagai mitra pelaksana program.

Keempat, jika terjadi kasus keracunan akibat menu MBG, pengelola atau pemilik SPPG wajib bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan korban, mulai dari biaya perawatan hingga korban benar-benar dinyatakan sembuh.

Di akhir pernyataannya, Jairi menegaskan bahwa setiap kasus keracunan harus dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG terkait.

“Jika ditemukan kejadian keracunan, maka SPPG harus dihentikan sementara untuk evaluasi total, karena hal ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa program MBG merupakan program besar berskala nasional, sehingga tidak boleh ada kelalaian sekecil apa pun.

“Sekali lagi, karena ini adalah program besar, setiap kesalahan sekecil apa pun pasti akan menimbulkan konsekuensi bagi banyak orang,” pungkasnya. (Abd/Red)

Redaksi

Aksi Unjuk Rasa PC PMII Didepan Gedung DPRD Lamongan Kondusif

Published

on

LAMONGAN— Polres Lamongan Polda Jatim memberikan pelayanan dan pengamanan secara humanis saat masa PC PMII Lamongan, menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan dan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, pada Senin (02/02).

Puluhan personel diterjunkan mengawal peserta aksi mulai dari titik kumpul hingga lokasi aksi.

Tampak sejumlah Polisi Wanita (Polwan) dengan membentangkan baner yang bertuliskan selamat datang pejuang aspirasi seakan memberikan sambutan ramah bagi para peserta aksi.

Pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa mengganggu aktivitas umum.

Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, S.I.K. tampak langsung melakukan dialog dan komunikasi terbuka dengan perwakilan massa aksi.

Hal itu sebagai bentuk komitmen Polres Lamongan Polda Jatim dalam mengedepankan pendekatan humanis dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami hadir untuk melayani rekan – rekan PC PMII dalam memberikan jaminan keamanan menyampaikan aspirasi dan kami mengapresasi aksi tersebut berjalan tertib dan aman,” ujar Kompol Jodi.

Dalam aksi tersebut, PC PMII Lamongan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya normalisasi rawa dan waduk yang mengalami sedimentasi atau pendangkalan.

“Selama kegiatan berlangsung, juga menyiapkan pelayanan pendukung guna menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh peserta aksi,” kata Kompol Jodi.

Hingga berakhirnya kegiatan, aksi unjuk rasa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Sementara itu Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid,S.Pd mengatakan Polres Lamongan akan terus mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan dialogis dalam setiap pelaksanaan pelayanan kegiatan masyarakat.

Hal itu kata Ipda Hamzaid demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Polres Lamongan berkomitmen tetap hadir di setiap kegiatan masyarakat untuk memberikan pelayanan dan jaminan keamanan,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

Published

on

Jakarta — Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Rabu (4/2/2026), menjadi ruang dialog akademik terkait dinamika reformasi Polri dan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo menegaskan bahwa buku tersebut berangkat dari kebutuhan untuk meluruskan persepsi publik yang keliru terkait sejumlah kebijakan Kapolri, termasuk anggapan adanya insubordinasi terhadap Presiden.

“Ada mispersepsi bahwa semua ini seolah diorkestrasi dan Kapolri dianggap membangkang Presiden. Itu keliru. Tim Reformasi Polri sudah dibentuk jauh sebelum ada keputusan pemerintah. Polri bagian dari pemerintah,” kata Prof. Hermawan.

Menurutnya, buku tersebut juga mengulas keputusan strategis dan taktis Kapolri dalam situasi sulit, khususnya dalam penanganan kasus besar yang berdampak pada institusi.

“Bagaimana seorang Kapolri harus mengambil keputusan sulit untuk menyelamatkan institusi, itu tidak mudah. Buku ini tidak untuk memuji, tapi untuk mendudukkan keputusannya secara proporsional,” jelasnya.

Prof. Hermawan juga menilai, ketegasan Kapolri yang terlihat dalam forum-forum resmi kerap disalahartikan sebagai sikap membangkang.

“Kapolri juga bisa tegas. Ketegasan itu bukan pembangkangan. Pembangkangan baru terjadi jika Presiden sudah memutuskan A, lalu Kapolri mengatakan B,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya pemahaman konteks demokrasi dalam melihat posisi Polri sebagai polisi sipil.

“Polisi adalah polisi sipil dalam negara demokrasi. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, menjamin hak asasi manusia, serta bekerja secara transparan dan akuntabel,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.

Ia menambahkan, reformasi Polri merupakan proses berkelanjutan yang harus ditempatkan dalam kerangka dialog demokratis.

“Kalau kita negara demokrasi, berarti ada ruang dialog dan diskusi. Peganglah demokrasi itu dengan baik dan benar,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Tujuh Buku, Satu Ideologi: Prof. Arief Hidayat Menutup Pengabdian dengan Marhaenisme

Published

on

Jakarta — Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. meluncurkan tujuh buku sekaligus dalam acara Peluncuran dan Bedah Buku “13 Tahun Mengabdi sebagai Hakim Konstitusi” yang digelar di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Peluncuran ini berlangsung sehari menjelang genapnya usia Arief Hidayat ke-70 tahun sekaligus menjelang purnatugasnya sebagai Hakim Konstitusi pada 3 Februari 2026. Acara tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dapat diikuti oleh publik secara luas.

Dalam sambutannya, Arief Hidayat menegaskan bahwa tujuh buku tersebut merupakan refleksi perjalanan intelektualnya selama 13 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi, termasuk pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua MK.

“Tentunya masih banyak yang belum lengkap. Pada masa-masa yang akan datang, jika situasinya memungkinkan, akan saya tambahkan melalui berbagai forum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” ujar Arief.

Tujuh Buku, Satu Rangkaian Warisan Intelektual.

Ketujuh buku tersebut dibingkai dalam tema besar “Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Warisan Pemikiran Seorang Guru”, yang merekam lintasan hidup, perjuangan, gagasan, serta refleksi konstitusionalnya. Adapun tujuh buku yang diluncurkan yaitu:

  1. Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Tradisi Ilmiah Keluarga
  2. Negara yang Berketuhanan: Sebuah Refleksi Karakter Negara Kesejahteraan Indonesia
  3. Dissenting dan Concurring Opinions Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Internalisasi Hukum Progresif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
  4. Kiprah Arief Hidayat di Kancah Global: Berdiplomasi Ala Bung Karno
  5. Arief Hidayat dalam Pandangan Sahabat
  6. Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional
  7. Arief Hidayat Setengah Manusia

Ketujuh karya tersebut diposisikan sebagai warisan intelektual pasca pengabdian, yang mengajak generasi penerus untuk merawat konstitusi, meneguhkan nilai-nilai Pancasila, serta menjaga nurani dalam praktik berhukum.

Setia pada Bung Karno dan Marhaenisme.

Dalam kesempatan tersebut, Arief Hidayat secara terbuka menyatakan kesetiaannya pada pemikiran Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. Hal itu tercermin tidak hanya dalam substansi pemikirannya, tetapi juga secara simbolik melalui jaket merah yang dikenakannya sepanjang acara.

Sejumlah tokoh Marhaenis, Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta politisi lintas partai turut hadir dan memberikan apresiasi atas konsistensi pemikiran Arief Hidayat yang dinilai sejalan dengan nilai keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan negara hukum Pancasila.

Bedah Buku dan Apresiasi Lintas Lembaga.

Bedah buku menghadirkan Prof. Sudjito, S.H., M.Si. (Guru Besar UGM), Paulus Tri Agung Kristanto (Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas), serta Sukidi (pemikir kebhinekaan). Diskusi dipandu oleh jurnalis independen Andini Effendi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas konsistensi Arief Hidayat dalam melahirkan gagasan hingga akhir masa jabatannya.

“Prof. Arief selalu memberikan penguatan terhadap kelembagaan MK. Bahkan dalam konteks internasional, beliau menjaga hubungan MK dengan mahkamah konstitusi negara lain, baik di kawasan Asia maupun dunia,” ujar Suhartoyo.

Jejak Panjang Pengabdian.

Arief Hidayat lahir di Semarang pada 3 Februari 1956. Ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013 di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selama pengabdiannya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MK (2013–2015) dan Ketua MK (2015–2018).

Peluncuran tujuh buku ini menjadi penanda bahwa pengabdian seorang hakim konstitusi tidak berhenti pada jabatan, melainkan terus berlanjut melalui pemikiran, keteladanan, dan keberanian dalam menjaga konstitusi. (By/Red)

Continue Reading

Trending