Jawa Timur
Berkas Dinyatakan Lengkap, Sopir Bus Harapan Jaya Tabrak Pemotor di Mrican Segera Dilimpahkan Kejari Kota Kediri

KEDIRI KOTA, 90detik.com – Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota akan melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka sopir Bus Harapan Jaya bernama CS (35) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Sopir Bus Harapan Jaya asal Lingkungan Purworejo Desa/Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ini menabrak pengendara motor hingga menyebabkan korban Nashokha Cahya Ferdian (23) asal Dusun Batu Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri meninggal dunia.
“Beberapa waktu lalu berkas perkaranya sudah kami limpahkan tahap satu ke Kejari Kota Kediri,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha S.T.K.,S.I.K. , kepada awak media, Selasa (2/3/2024).
AKP Andhini menyampaikan, saat ini sudah ada perkembangan informasi bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Sedangkan, tersangka masih tetap dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Kediri Kota.
Jika perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka tersangka akan ditahan di rutan kejaksaan ataupun lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
“Insyaallah dua hingga tiga hari ke depan kita limpahkan tahap dua perkaranya,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, tersangka dijerat dalam Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit bus Harapan Jaya yang dititipkan di terminal, SIM B2 umum, satu lembar uji berkala Bus Harapan Jaya atau uji kir, dan satu lembar kartu pengawasan izin angkutan AKAP Bus Harapan Jaya.
“Kalau kondisi sopir bus sebelum kejadian masih sadar dan tidak terpengaruh alkohol ataupun minuman keras,” ungkapnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Simpang Empat Gang Amarta Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB
Awalnya, Bus Harapan Jaya dengan Jurusan Jakarta-Tulungagung melaju dari arah barat menuju timur. Kemudian, bus tersebut hendak mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan berpindah jalur ke sisi kanan.
Saat hendak mendahului, ada pengendara motor Honda Beat berboncengan berjalan didepan bus bergerak ke samping kanan jalan atau selatan jalan.
Karena jarak dekat, pengemudi bus berusaha menghindar hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Nashokha membonceng Madona Roestiawan (38) warga Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto.
Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda Beat meninggal dunia dengan mengalami luka memar tulang rusuk sebelah kanan, lecet kaki kanan, lecet dahi kanan, keluar darah pada hidung dan kondisi tidak sadarkan diri. Sedangkan, orang yang diboncengnya mengalami nyeri gerak kaki kanan dan luka pada wajah.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota juga menindak tegas para sopir bus Harapan Jaya dan Bagong yang kerap melanggar aturan lalu lintas. Dalam dua bulan terakhir, tercatat 20 pelanggaran yang dilakukan oleh armada bus tersebut, terang AKP Andini
“Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran rambu-rambu atau marka jalan, yang biasa disebut ngeblong,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha
Sebagai bentuk efek jera, Satlantas Polres Kediri Kota memperpanjang waktu sidang bagi para pelanggar dari dua minggu menjadi satu bulan. Selain itu, barang bukti seperti SIM dan STNK juga disita, pungkasnya.(Red)
Jawa Timur
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

BLITAR— Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat 2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.
Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus.
“Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).
Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.
AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ,” kata AKP Yussi Purwanto.
Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.
“Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.
“Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi,” pungkasnya. (Jk/Red)
Jawa Timur
Ramadan Penuh Berkah, Hexa Tulungagung Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga

TULUNGAGUNG — Menjelang penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke kembali menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat sekitar.
Kegiatan yang berlangsung di area Hexa, tepatnya di sebelah barat Jembatan Lembu Peteng, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, disambut antusias oleh warga.
Sejak pagi, masyarakat telah berkumpul untuk menerima bantuan yang disiapkan oleh manajemen Hexa.
Sekitar seratus paket sembako dibagikan kepada warga Kelurahan Kutoanyar dan sekitarnya yang membutuhkan. Paket bantuan tersebut berisi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, serta bahan pangan lainnya.
Board of Directors (BOD) Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke, Bayu Krisna, mengatakan kegiatan berbagi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus ungkapan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mendukung keberadaan Hexa.

Warga Kutoanyar saat antri mengambil sembako di Hexa Tulungagung. Foto: (dok/istimewa)
“Momentum Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berbagi. Kami ingin menghadirkan kebahagiaan bagi warga sekitar dan berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan kebutuhan mereka,” ujar Bayu Krisna saat ditemui di lokasi, Rabu (11/3/2026).
Dirinya menjelaskan, kegiatan sosial tersebut telah menjadi agenda rutin perusahaan dan tahun ini merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya. Program ini menjadi bagian dari komitmen sosial Hexa untuk terus hadir dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.
Menurutnya, manajemen Hexa berharap kegiatan berbagi ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
“Bagi kami, ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat. Kami ingin keberadaan Hexa juga memberikan dampak positif bagi warga sekitar,” jelasnya.
Selain menggelar kegiatan sosial, pihak manajemen juga memanfaatkan momentum Ramadan sebagai waktu untuk melakukan berbagai pembenahan internal. Mulai dari peningkatan kebersihan area hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada para pengunjung.
Dengan semangat berbagi dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke berharap dapat terus menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi warga Tulungagung. (Abd/Red)
Jawa Timur
Diduga Ilegal Tambang Pasir di Sumenur, Bikin Warga Cemas Debit Air Sumber Umbul Terancam

BLITAR – Di tengah instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi pertambangan liar, praktik penambangan pasir tanpa izin di lingkungan Sumenur, Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, justru makin berani beroperasi.
Aktivitas yang memanfaatkan kelengangan malam ini tidak hanya mengancam stabilitas lingkungan, tetapi juga memicu kelangkaan solar subsidi di tingkat akar rumput.

Alat berat yang digunakan dilokasi pertambangan,(dok/tim Pjr).
Warga setempat menggambarkan operasi tambang ini layaknya “kucing-kucingan” dengan aparat. Jika siang sunyi senyap, malam hari berubah menjadi riuh rendah oleh suara alat berat yang diduga menggali pasir secara ilegal.
Menguras Air dan Menggerus Lingkungan
Yang paling dikhawatirkan warga bukan sekadar kebisingan. Letak penambangan yang berada di dekat Sumber Umbul sumber mata air vital bagi warga kini menjadi momok tersendiri.
“Kami takut debit air mulai berkurang. Ini sumber kehidupan kami. Kalau lingkungan rusak dan mata air kering, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga yang meminta namanya disembunyikan, kepada awak media, pada Senin (10/3).
Dugaan perusakan lingkungan ini kian menguat seiring hancurnya infrastruktur jalan desa akibat lalu-lalang truk bermuatan berat. Jalan yang dulu mulus, kini berlubang dan becek, menyulitkan warga yang hanya menggunakan kendaraan ringan.
Solar Subsidi: Siapa yang Menyedot?
Tak hanya soal pasir dan lingkungan, warga juga menyoroti sumber bahan bakar alat berat tersebut. Dalam satu malam, satu unit alat berat diperkirakan bisa menghabiskan 200 liter solar. Jika tiga unit beroperasi, total konsumsi mencapai 600 liter per malam, atau 18.000 liter per bulan.
Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan solar sebanyak itu? Di saat petani dan nelayan di Blitar kesulitan mendapat solar subsidi akibat pembatasan kuota, warga curiga tambang ilegal ini justru menyedot BBM bersubsidi yang bukan haknya.
“Kalau mereka pakai solar subsidi, ini namanya merampok hak rakyat. Negara dirugikan, lingkungan hancur, BBM langka,” tegas warga tersebut.
Terlepas dari dalih ekonomi, aktivitas ini tetaplah pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, siapa pun yang menambang tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya penambang, pihak yang membeli, menampung, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga bisa dijerat. Sementara itu, jika terbukti menggunakan solar subsidi untuk keperluan industri, pelaku bisa dijerat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Warga berharap kasus ini tak hanya berakhir di pemberitaan. Mereka mendesak Menteri Pertahanan, Kapolri, dan Panglima TNI untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi setiap malam.
“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan sampai aparat hanya tegas di atas kertas, tapi lupa bahwa ada ‘kucing’ yang sibuk ‘berkutik’ di malam hari. Apalagi jika ada oknum yang membekingi, ini harus dibongkar tuntas,” tutup warga dengan nada geram.
Sementara, hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang berwenang belum memberikan konfirmasi lebih lanjut. (*/Tim)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi6 hari agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi3 hari agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi2 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi1 minggu agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi3 hari agoOknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Redaksi2 minggu agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Redaksi6 hari agoSkandal Roti Berjamur di Program Makan Bergizi Gratis, Sultan Resto Diduga Terlibat
Redaksi2 minggu agoTagih Janji Perbaikan Jalan, Ratusan Warga Rejotangan Kepung Kantor Kecamatan












