Peristiwa
Tangani Kasus Korupsi di 3 Desa, Kejari Tulungagung Sebut Bakal Ada Kejutan Setelah Lebaran

Foto: Kasi Pidsus Kejari Tulungagung , Beni Agus Setiawan (doc/ist)
TULUNGAGUNG, 90detik.com – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung tengah tangani kasus korupsi tiga desa di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Pidana Khusus, Beni Agus Setiawan mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus ini harus dilakukan secara hati-hati.
Namun, dirinya berjanji akan ada kejutan setelah Idul Fitri 2024 nanti.
“Akan ada kejutan setelah lebaran,” kata Beni beberapa waktu lalu.
Meski demikian dirinya enggan sebut kejutan yang dimaksud. Akan tetapi menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menangani kasus korupsi di 3 desa.
Desa itu antara lain Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.
Penyelidikan kasus korupsi APBDes Batangsaren yang terjadi tahun 2014-2019 di Desa Batangsaren sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara akibat dugaan korupsi sekitar Rp 800 juta.
Beni pastikan proses hukum kasus ini tetap berlanjut. Pihaknya akui penanganan kasus ini terkesan lama.
Dirinya berdalih pihaknya melakukannya secara hati-hati agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara untuk menghindari proses hukum.
“Kasus ini ditangani secara hati-hati, agar tidak ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara,” jelasnya pada Jumat (5/4).
Masih, Beni mengatakan sudah mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi ini.
Selanjutnya, untuk kasus korupsi di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022.
Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Maret 2024 lalu.
“Kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp 540 juta,” jelasnya.
Kerugian didapat dari penelusuran beberapa praktik yang dilakukan.
Salah satunya dengan keikutsertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) fiktif.
Namun, dirinya menyatakan banyak praktik lainya yang terindikasi menyebabkan sebabkan kerugian negara.
Terakhir kasus korupsi di desa Tanggung Kecamatan Campurdarat. Pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini. Dirinya juga memastikan ada kerugian negara dalam dugaan korupsi ini.
“Masih kita lakukan penyelidikan,” ujarnya singkat. (Jk/Red)
Editor : JP.
Peristiwa
Ajukan Praperadilan, Pengacara Minta Status Tersangka dan Penahanan Permadi Dibatalkan

SURABAYA – Kuasa hukum Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH resmi menggugat Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim menyatakan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau keluarganya menguji apakah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Lembaga ini berperan sebagai pengawas independen agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Dalam sidang yang digelar pekan ini, penasihat hukum Permadi, Andri Cahyanto, SH., MH menghadirkan dua saksi yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti untuk memperkuat dalil permohonannya.
Saksi Ungkap Latar Belakang Sengketa Tanah
Mikhael Markus dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa akar permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Perkara perdata tersebut sempat berlanjut ke tingkat banding yang diajukan oleh Uswatun Hasanah.
“Kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN pada tahun 2021 yang atas nama Permadi,” ujar Markus di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, pada Kamis (18/2).
Menariknya, Markus mengaku tidak mengetahui adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) yang kemudian dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Terkait bangunan di lokasi sengketa, saksi menyebut rumah tersebut telah berdiri sejak 2020.
“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang membongkar Permadi. Saya tahu dari informasi media sosial dan tangkapan layar WhatsApp,” ungkapnya.
Sementara, kesaksian berbeda disampaikan Ketua RT 11 RW02 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti. Ia menegaskan bahwa Uswantun tidak pernah tercatat sebagai warga setempat.
“Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut, hanya suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan tidak pernah melapor sebagai warga,” terang Eddy.
Mengenai pembongkaran yang menjadi perkara pidana, Eddy menjelaskan peristiwa terjadi sekitar Agustus 2024. Awalnya pembongkaran dilakukan secara manual, namun kemudian menggunakan alat berat.
“Saya sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Untuk perkara pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa dua kali di Polrestabes Surabaya,” tambahnya.
Jaksa: Permohonan Kabur dan Masih Pakai KUHP Lama
Menanggapi gugatan praperadilan ini, JPU Galih Ratna Intaran dari Kejari Surabaya menyebut permohonan tersebut obscuur libel atau kabur. Ia menyoroti masih digunakannya KUHP lama dalam petitum pemohon.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: STAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pemohon juga menggugat Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang diterbitkan Kejari Surabaya.
Tak hanya meminta penghentian penyidikan dan penuntutan, pemohon juga mendesak agar kedua termohon memulihkan hak-hak Permadi dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya.
Sidang praperadilan ini akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada sidang berikutnya. (*)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
PJS Bangka Belitung Kembali Dipercayakan ke Rikky Permana di Musda Kedua

PANGKALPINANG – Rikky Permana resmi kembali memegang tampuk kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung untuk periode 2026–2027. Pengukuhannya dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-II organisasi tersebut, pada Sabtu (7/2).
Musda yang dihadiri oleh perwakilan lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Bangka Belitung ini berlangsung dengan mufakat. Semua DPC sepakat mempercayakan kembali kepemimpinan kepada Rikky Permana.
“Kita bangun PJS lebih baik dan profesional, untuk mencatatkan sejarah sebagai organisasi pers siber pertama yang terdaftar di Dewan Pers,” tegas Rikky dalam sambutannya usai dilantik.
Acara pembukaan Musda sendiri secara resmi dilakukan oleh Mahmud Marhaba. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa Musda ini adalah amanah dari hasil Munaslub di Palembang dan Rakernas Desember 2025, sebagai bagian dari konsolidasi organisasi.
“Kita harus segera berbenah untuk menata organisasi PJS dalam menghadapi agenda akbar Juli 2026, yakni pelaksanaan Munas III serta rencana pendaftaran PJS ke Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Sebagai simbol legitimasi kepemimpinan, Mahmud juga menyerahkan Pataka (bendera) PJS secara langsung kepada Rikky Permana usai pelantikan.
Mahmud berpesan agar seluruh jajaran pengurus PJS di semua tingkat menjaga kekompakan, solidaritas, dan profesionalisme. Hal ini, menurutnya, adalah fondasi utama untuk memperkuat organisasi pers yang kredibel.
Musda ke-II DPD PJS Bangka Belitung ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pengurus DPD dan DPC se-Bangka Belitung, menunjukkan soliditas organisasi dalam menyongsong agenda strategis nasional mendatang.(*)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
Tabrak Mobil Misterius Saat Hujan, Pelajar 16 Tahun Tewas di Jalan Raya Karangrejo Tulungagung

TULUNGAGUNG — Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Seorang pelajar berusia 16 tahun meregang nyawa setelah sepeda motor yang dikendarainya tergelincir di jalan licin dan menghantam sebuah mobil misterius di Jalan Raya Karangrejo, Jumat (09/01/2026) sore.
Insiden tragis tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.05 WIB, saat hujan mengguyur dan kondisi jalan dalam keadaan basah serta licin.
Korban diketahui bernama Moch Muhtadi Billah Abidin Putra (16), pelajar asal Dusun Babal, Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 6926 AN dari arah selatan menuju utara.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, korban diduga kehilangan kendali akibat jalan licin.
“Sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara. Diduga pengendara tidak dapat menguasai kendaraannya karena kondisi jalan licin akibat hujan, sehingga motor tergelincir dan korban terjatuh,” jelas AKP Taufik.
Akibat insiden tersebut, tubuh korban terpental ke jalur kanan atau lajur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah utara ke selatan melintas sebuah kendaraan roda empat yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Benturan pun tak terhindarkan. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban beserta STNK, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu kendaraan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Penelusuran lanjutan dilakukan melalui rekaman CCTV tambahan guna mengungkap identitas pengemudi mobil misterius tersebut.
Kasus kecelakaan maut ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Sebagai upaya pencegahan, Satlantas Polres Tulungagung kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di tengah kondisi hujan.
“Kurangi kecepatan saat jalan basah karena jarak pengereman menjadi lebih panjang dan risiko selip ban meningkat. Pastikan kondisi kendaraan, khususnya ban, dalam keadaan layak dan selalu fokus saat berkendara,” pungkas AKP Taufik. (DON/Red)
Nasional1 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 hari agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi6 hari agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi9 jam agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi6 hari agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur2 hari agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan









